kata pengatar
akhirnya dengan maklah ini dapat di selesaikan waulapun dengan begitu banyak kebingungan dalam menyelesaikan makalh ini.
makalah ini berguna dalam membantu memnyelesaikan maslah telekomunikasi informasikomunikasi dalam suatu produk di pasaran maupun suatu jasa di dan berguna kepada pembaca agar pembaca harus lebih menghargai karya orang lain, agar selalu menghindar dari hal yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta
Pendahuluan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai bagian dari ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) secara umum adalah semua yang teknologi berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan (akuisisi), pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi (Kementerian Negara Riset dan Teknologi, 2006: 6). Tercakup dalam definisi tersebut adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, kandungan isi, dan infrastruktur komputer maupun (tele)komunikasi. Istilah TIK atau ICT (Information and Communication Technology), atau yang di kalangan negara Asia berbahasa Inggris disebut sebagai Infocom, muncul setelah berpadunya teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya) dan teknologi komunikasi sebagai sarana penyebaran informasi pada paruh kedua abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang sangat pesat, jauh melampaui bidang-bidang teknologi lainnya. Bahkan sampai awal abad ke-21 ini, dipercaya bahwa bidang TIK masih akan terus pesat berkembang dan belum terlihat titik jenuhnya sampai beberapa dekade mendatang. Pada tingkat global, perkembangan TIK telah mempengaruhi seluruh bidang kehidupan umat manusia. Intrusi TIK ke dalam bidang-bidang teknologi lain telah sedemikian jauh sehingga tidak ada satupun peralatan hasil inovasi teknologi yang tidak memanfaatkan perangkat TIK.
Membicarakan pengaruh TIK pada berbagai bidang lain tentu memerlukan waktu diskusi yang sangat panjang. Dalam makalah ini, kaitan TIK dengan proses pembelajaran disoroti lebih dibanding dengan kaitannya dengan bidang lain. Tanpa mengecilkan pengaruh TIK di bidang lain, bidang pembelajaran mendapatkan manfaat lebih dalam kaitannya dengan kemampuan TIK mengolah dan menyebarkan informasi.
Perkembangan TIK
Bila dilacak ke belakang, terdapat beberapa tonggak perkembangan teknologi yang secara nyata memberi sumbangan terhadap eksistensi TIK saat ini. Pertama adalah temuan telepon oleh Alexander Graham Bell pada tahun 1875. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggelaran jaringan komunikasi dengan kabel yang melilit seluruh daratan Amerika, bahkan kemudian diikuti pemasangan kabel komunikasi trans-atlantik. Inilah infrastruktur masif pertama yang dibangun manusia untuk komunikasi global. Memasuki abad ke-20, tepatnya antara tahun 1910-1920, terealisasi transmisi suara tanpa kabel melalui siaran radio AM yang pertama (Lallana, 2003:5). Komunikasi suara tanpa kabel segera berkembang pesat, dan kemudian bahkan diikuti pula oleh transmisi audio-visual tanpa kabel, yang berwujud siaran televisi pada tahun 1940-an. Komputer elektronik pertama beroperasi pada tahun 1943, yang kemudian diikuti oleh tahapan miniaturisai komponen elektronik melalui penemuan transistor pada tahun 1947, dan rangkaian terpadu (integrated electronics) pada tahun 1957. Perkembangan teknologi elektronika, yang merupakan soko guru TIK saat ini, mendapatkan momen emasnya pada era perang dingin. Persaingan IPTEK antara blok Barat (Amerika Serikat) dan blok Timur (eks Uni Sovyet) justru memacu perkembangan teknologi elektronika lewat upaya miniaturisasi rangkaian elektronik untuk pengendali pesawat ruang angkasa maupun mesin-mesin perang. Miniaturisasi komponen elektronik, melalui penciptaan rangkaian terpadu, pada puncaknya melahirkan mikroprosesor. Mikroprosesor inilah yang menjadi ‘otak’ perangkat keras komputer, dan terus berevolusi sampai saat ini.
daftar isi
Bab 1 pendahuluan berisi tentang latar belakang masalah,batasan masalah, tujuan,metode penulisan dan sistematika penulisan.
Bab 2 Landasan teori berisi teori yang menjelaskan segala macam yang berhubungan dengan menghargai hak cipta (membajak hak cipta, dampak pelanggaran hak cipta).
Bab 3 Pembahasan masalah yang berisi masalah yang diangkat adalah Bagaimana agar kita bisa menghargai hak cipta orang lain dan tidak membajaknya
Bab 4 Penutup.
Bab 1.
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang demikian pesat ini mendorong manusia untuk dapat berkreativitas dan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk membuat karya seni seperti lagu, desain dan sebagainya.Tapi ada juga orang yang memanfaatkan dengan melakukan pelanggaran hak cipta. Banyak orang yang tidak bertanggung jawab dan yang tidak menghargai karya cipta orang lain, seperti membajak lagu. Padahal di Indonesia sudah ada undang-undang tentang hak cipta Sekarang marak orang yang membajak karya cipta orang lain. Penulis bermaksud menyarankan kepada pembaca agar menghindari hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta. Mengingat pentingnya atau berharganya sebuah karya cipta, sebaiknya pemilik karya cipta mendaftrkan hasil-hasil karyanya ke Departemen Kehakiman untuk dilindungi karyanya. Karena maraknya pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, penulis mengangkat judul ”Menghargai Hak Cipta Dalam Dunia TI”.
2. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah Memberitahu kepada pembaca agar pembaca harus lebih menghargai karya orang lain, agar selalu menghindar dari hal yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta .
3. Batasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, penulis hanya membatasi pada beberapahal tentang Menghargai Hak Cipta Mulai dari pengertian Hak Cipta, ciptaan, perbanyak, pemegang hak cipta, Aturan hak cipta terkait perangkat lunak, undang-undang hak cipta, istilah hak paten dalam bidang perangkat lunak, sanksi pelanggaran hak cipta.
4. Metode Penulisan
Semua materi yang disajikan pada bab 1 dan bab 2 berdasarkan pada teori yang diperoleh dari buku maupun media internet. Pada Bab 3 dan bab 4 adalah gagasan atau ide penulis yang pengembangan dari teori.
5. Sistematika Penulis
Bab 1 pendahuluan berisi tentang latar belakang masalah,batasan masalah, tujuan,metode penulisan dan sistematika penulisan.
Bab 2 Landasan teori berisi teori yang menjelaskan segala macam yang berhubungan dengan menghargai hak cipta (membajak hak cipta, dampak pelanggaran hak cipta).
Bab 3 Pembahasan masalah yang berisi masalah yang diangkat adalah Bagaimana agar kita bisa menghargai hak cipta orang lain dan tidak membajaknya
Bab 4 Penutup.
Bab 2.
Landasan Teori
Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Setiap hasil karya dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman adar mendapat perlindungan hukum. Di Indonesia, Undang-Undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasanmenurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanent atau temporer.
Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak computer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Undang-undang hak cipta:
- Undang-undang No. 6 Tahun 1982
- Undang-undang No. 7 Tahun 1987
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Undang-Undang hak cipta dibuat untuk melindungi hasil karya. Berikut kutipan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002:
Pasal 49
a. pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.
b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dalam bidang perangkat lunak, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Istilah-istilah tersebut adalah:
Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary)
Perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi bebas
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh
Keuntungan dari penggunaannya.
Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat Lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya untuk tujuan tertentu.
Public Domain
Perangkat lunak tanpa hak cipta
Freeware
Freeware digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi. Paket-paket ini bukan perangkat lunak.
Shareware
Perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinanya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.
GNU General Public License (GNU/GPL)
Kumpulan Ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program
Sumber Terbuka (Opensource)
Membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak.
Dampak Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggran hak cipta dalam bidang TIK umumnya terjadi pada karya cipta software. Bentuk pelanggaran:
1. Penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijzin.
2. Penjualan perangkat lunak bajakan.
3. Instalasi perangkat lunak bajakan kedalam harddisk.
4. modifikasi pe\rangkat lunak tanpa izin.
Sanksi pelanggaran atas hak cipta seseorang, pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan:
a. barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana imaksud dalam pasal 2 ayat(1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1000.000,00 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5000.000.0000,00.
b. barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjualkepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau jak terkaitsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
c. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
Cara menghargai hak cipta orang lain
-Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi.
-Tidak melakukan penggandaan software-software illegal.
-Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif
-Tidak mengubah program computer yang memang tidak boleh diubah oleh pembuatnya
-Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagi hal yang melanggar hukum.
Peluang-peluang di Masa Depan
Pada Kurikulum Berbasis Kompetensi maupun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, termuat mata ajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMP/MI maupun SMA/SMK/MA/MAK. Sampai saat ini belum ada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang menghasilkan guru dengan spesialisasi pengajar Teknologu Informasi dan Komunikasi. Sebagian besar guru TIK di lapangan adalah guru yang berasal dari bidang keahlian kependidikan lain yang kebetulan ‘bisa mengoperasikan komputer’ atau bahkan sarjana-sarjana komputer. Ini merupakan peluang bagi LPTK seperti Unnes, baik dengan membuka secara khusus program studi yang terkait dengan TIK ataupun membekali calon guru dengan keterampilan TIK yang memadai sehingga tidak gamang menghadapi penugasan sebagai guru TIK.
Ladang garapan lain yang seharusnya digarap LPTK seperti Unnes adalah bidang pemanfaatan TIK dalam proses pembelajaran. Kiranya program studi Kurikulum dan Teknologi Pendidikan (dengan penekanan pada frasa terakhir, Teknologi Pendidikan) tepat untuk menggarap bidang tersebut. Berikut adalah sebagian dari daftar panjang bidang-bidang yang seharusnya digarap Unnes sebagai LPTK:
Kajian desain dan implementasi bahan ajar multimedia;
Kajian teori-teori belajar terkait proses pembelajaran online;
Kajian eksploratif pemanfaatan jaringan Internet dalam proses pembelajaran;
Desain dan implementasi perangkat lunak pembelajaran dengan berlandaskan pada teori belajar mutakhir;
Pemanfaatan secara kreatif aplikasi-aplikasi berbasis internet yang telah ada menjadi alat bantu pembelajaran;
Kajian pemanfaatan chatting, blogging, maupun teleconferencing pada proses pembelajaran;
Penutup
Sebagai institusi yang menghasilkan guru dan tenaga kependidikan lainnya, Unnes masih perlu membenahi dan terus memperbaiki infrastruktur terkait teknologi informasi dan komunikasi. Perbaikan infrastruktur TIK ini merupakan keniscayaan, mengingat pesatnya perkembangan TIK pada umumnya dan yang terkait dengan proses pembelajaran pada khususnya. Selain perbaikan infrastruktur, rekayasa sosial untuk mendekatkan sivitas akademika dengan TIK perlu dilakukan mengingat bahwa adopsi teknologi hanya berhasil baik apabila disertai dengan penyesuaian-penyesuaian budaya maupun kebiasaan yang dibawa serta oleh teknologi tersebut.
Daftar Pustaka
Hari Wibawanto. 2006. Learning Management System. Handout. Disajikan pada Training on ICT in Instruction for Quality Improvement of Graduate Study di Universitas Udayana, Denpasar.
Kementerian Negara Riset dan Teknologi. 2006. Buku Putih. Penelitian Pengembangan dan Penerapan IPTEK Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2005-2025. Jakarta: Kementerian Negara Riset dan Teknologi.
Lallana, Emmanuel C. 2003. The Information Age. Manila: e-Asean Task Force UNDP APDIP.
SEAMOLEC. 2003. e-Learning di Indonesia dan Prospeknya di Masa Mendatang. Makalah. Disajikan pada Seminar Nasional E-Learning perlu E-Library di Universitas Kristen Petra Surabaya pada 3 Februari 2003.
Unnes. 2006. Laporan Akhir Pelaksanaan Program K-2. Semarang: Unnes